PALEMBANG - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) Kota Palembang Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan atas tidak berjalannya pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang berkekuatan hukum tetap, unjuk rasa di lakukan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Jalan Kapten A. Rivai No. 16 Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Kamis (12/08).
Hermawan SH Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, mengatakan kedatangan Serikat Buruh ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang bertujuan "Memohon perlindungan hukum dan keadilan, menuntut penjelasan atas tidak berjalannya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri kelas 1A Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menuntut terciptanya pengadilan hubungan industrial yang berkeadilan dan terpercaya, " jelasnya.
Hal yang sama di katakan, Eric Davistian SH Koordinator Aksi Buruh menuntut kepada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang segera melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial Kota Palembang.
"Aksi Buruh tetap melaksanakan Protokol Kesehatan jaga jarak, pakai masker, terlebih dahulu membersihkan diri dengan hand sanitizzer, membersihkan kendaraan dengan disenfectan, " ujarnya.
"Apabila tuntutan tidak di penuhi atau tidak di tindak lanjuti, maka buruh akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa, lanjutan dengan massa yg kebih besar, " pungkasnya.
Sementara itu, Abdul Azis SH MH Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengatakan terhadap permohonan buruh akan kami tindak lanjuti seluruh proses itu secepatnya .
"Oleh karena itu buruh diharapkan bisa membantu kami, apabila ada hal-hal yang menjadi kendala, supaya ini cepat selasai, " ujarnya. (Rill)